Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global
Advertisement . Scroll to see content

Ortu Ungkap Kondisi Terkini Bayi Dianiaya di Daycare Wensen School Depok

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 21:42:00 WIB
Ortu Ungkap Kondisi Terkini Bayi Dianiaya di Daycare Wensen School Depok
Orang tua bayi korban penganiayaan di daycare Wensen School Indonesia, Depok, mengungkapkan kondisi terkini sang anak usai peristiwa kelam itu terjadi. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Arif Muamar Hidayat, orang tua bayi yang dianiaya di daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan kondisi terkini sang anak usai peristiwa kelam itu terjadi. Menurut dia, bayi berinisial AMW itu masih diperiksa secara rutin ke dokter.

Sebab, polisi menduga AMW mengalami dislokasi pada kaki akibat tindak penganiayaan tersebut.

"Untuk sekarang masih diperiksakan ke dokter ya kita masih terus berkelanjutan. Sekilas sih masih normal, masih kelihatan baik-baik saja cuma saya masih gimana ya masih perasaan cemas, khawatir gitu. Jadi mudah-mudahan baik-baik aja gitu," tutur Arif, di Mapolres Metro Depok, Sabtu (3/8/2024).

Adapun dia menjalani pemeriksaan perdana hari ini. Dia hadir ditemani kuasa hukumnya. 

Dia berharap pelaku penganiayaan sekaligus pemilik Wensen Shcool, Meita Irianty alias Tata dihukum setimpal. Sebagai orang tua, dia sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Harapannya sih dia (Meita) dapat hukuman yang sepantasnya ya. Kedua, saya pengen pemulihan untuk anak saya gitu, anak saya masih tumbuh kembang, saya nggak tahu ke depannya dia kayak apa. Saya sih berharapnya dia baik-baik aja nggak ada masalah dalam tumbuh kembang dalam kehidupan berikutnya gitu," jelasnya.

"Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP-nya dikembalikan. Karena mereka baru satu bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa dirugikan. Jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya," ujar Arif. 

Diketahui, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berusia dua tahun dan sembilan bulan.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut