DEPOK, iNews.id - Polres Metro Depok menggelar konferensi terkait penangkapan MI, tersangka penganiayaan balita di Daycare Wensen, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Sebelumnya MI dijemput di rumahnya di kawasan Cisalak, Cimanggis pada Rabu (31/7/2024) malam.
Saat bertemu awak media, MI hanya diam tidak memberikan statement ataupun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarganya.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku adalah MI, pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui ada korban lainnya yang terekam di video CCTV.
Detik-Detik Polisi Tangkap Pemilik Daycare yang Aniaya 2 Balita
Pelaku pun sudah mengakui bahwa orang yang ada di CCTV adalah dirinya. Saat ini ada dua korban yang sudah melaporkan MI ke Unit PPA Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Penampakan Daycare Wensen School Tutup Tak Ada Aktivitas usai Pemilik Jadi Tersangka
Editor: Wahyu Triyogo