Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC
Advertisement . Scroll to see content

Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

Jumat, 28 Agustus 2020 - 04:02:00 WIB
Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.

Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.

"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut