Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya, dan satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari, sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.
"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” tuturnya.