Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depresi Visa Ditolak Amerika, Dokter Muda Ini Bunuh Diri
Advertisement . Scroll to see content

Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:40:00 WIB
Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya, dan satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari, sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.

"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut