Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang telah disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, di antaranya kendaraan, tanah, serta bangunan.
"Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Taufik, dikutip Kamis (20/8/2026).
Taufik mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul aset tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terhadap aset yang diduga menggunakan nama pihak lain.
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujarnya.