PA 212 Sebut Aksi 1812 Tetap Digelar meski Tak Dapat Izin Polisi
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergabung dan menamakan diri Anak NKRI menyatakan tetap akan menggelar aksi 1812 di depan Istana Negara, Jakarta hari ini, Jumat (18/12/2020). Padahal Polda Metro Jaya telah menegaskan kegiatan tersebut tak diizinkan.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan penyampaian aspirasi meminta Habib Rizieq dibebaskan dan usut tuntas kasus penembakan enam laskar FPI akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Dia pun mengimbau massa yang turun ke jalan untuk menaati protokol kesehatan.
"Taat protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan atau hand sanitizer serta jaga jarak dan hati-hati,” kata Novel di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Menurut Novel pihaknya akan berusaha keras untuk mengetatkan penerapan protokol kesehatan di dalam aksi tersebut. Agar penyampaian pendapat terkait tuntutan mereka dapat tercapai.
“Agar penyampaian pendapat tersampaikan juga, protokol kesehatan harus bisa dijalankan,” ujarnya.
Terkait izin polisi, Novel mengaku tak heran jika Polda Metro Jaya enggan mengeluarkan perizinan aksi tersebut. Sebab setiap akan menggelar aksi serupa, pihaknya selalu tak mendapat izin dari polisi.
“Mana ada sejarahnya Polda Metro Jaya dari masa ke masa mengeluarkan izin,” ujarnya.
Walaupun tak mendapat izin, Novel menyampaikan jika kemungkinan aksi 1812 akan terus berlanjut. Sebab hingga Kamis (17/12/2020) sore pihaknya belum mendapat informasi adanya pembatalan.
“Sepertinya begitu (tidak batal) sampai saat ini,” kata Novel saat dihubungi Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk aksi tersebut. Menurutnya aksi demo tersebut rentan menimbulkan kerumunan hingga meningkatkan risiko penularan covid-19.
Bahkan Yusri menegaskan polisi akan menggelar operasi untuk membubarkan kerumunan yang bertujuan untuk mengikuti aksi tersebut di depan Istana Negara.
“Kami tidak akan memberikan izin atau mengeluarkan STTP-nya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama