Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI Takut Akan Banyak PHK

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:50:00 WIB
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI Takut Akan Banyak PHK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi meminta kenaikan pajak hiburan dievaluasi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pajak hiburan di DKI Jakarta naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan tersebut akan membuat pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.

Prasetyo mengatakan, kenaikan pajak sebesar 15 persen tersebut terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Ia menilai, kenaikan pajak tersebut akan membuat harga tiket hiburan menjadi lebih mahal dan akan mengurangi daya beli masyarakat.

"Kalau tarif pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)," kata Prasetyo, Rabu (17/1/2024).

Prasetyo meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan pajak hiburan seharusnya disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35 persen. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15 persen, sedangkan untuk spa naik sebesar 5 persen.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut