Palsukan Buku KIR, 6 Pelaku Ditangkap Polres Jakut
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pemalsuan buka pengujian kendaraan bermotor atau KIR di wilayah Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak enam orang ditangkap.
"Ada enam tersangka yang diamankan, masing-masing dengan peran yang berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Dharmawan, di Mapolres, Kamis (11/2/2021).
Para tersangka yakni MD (47), HE (46), MU (51), Ya (45), Is (50) dan Za (40). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Desember 2020. Tersangka MD kedapatan membawa puluhan buku KIR palsu oleh anggota kepolisian.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi lima pelaku lainnya. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran yakni AN dan BA.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan barang bukti ratusan buku KIR palsu, satu unit sepeda motor, satu unit komputer, telepon seluler, dokumen pembuatan KIR hingga berbagai jenis stempel.
Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq