Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Para pelaku diketahui memalsukan tanda tangan hingga akhirnya bisa menggasak sertifikat tanah milik keluarga Nirina.
Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura mengatakan sertifikat tanah telah hilang.
"Modus operandinya adalah mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip Jumat (19/11/2021).
Yusri membeberkan, awalnya, pelaku yakni ART dari keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan diberi kuasa oleh almarhumah. Orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.
Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, justru Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Bahkan seritifikatnya pun dipegangkan oleh Riri.
"Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakuan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya," ucap Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan enam sertifikat atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam sertifikat, satu dirubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini (atas nama) istrinya (Riri)," katanya.
Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.
"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," tutur Yusri.
Yusri memaparkan, sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.
"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," tutur Yusri Yunus.
Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan berasal dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama