Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah

Kamis, 13 November 2025 - 17:34:00 WIB
Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat mendaftar ulang sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Hal ini imbas dari adanya kasus penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui PT Hadji Kalla di Kota Makassar.

"Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

PT Hadji Kalla sendiri mengantongi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak tahun 1996. Sementara di atas bidang tanah yang sama, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) mengantongi bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN tahun 2002.

"Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih jangan sampai diserobot orang," lanjutnya.

Nusron mengatakan, mafia tanah merupakan suatu tindak kejahatan yang diakuinya sulit untuk diberantas. Menurutnya yang perlu diperkuat adalah integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda dari tawaran atau janji-janji yang diberikan oleh mafia tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut