Kemudian untuk pelantikan serentak tahap ketiga kemungkinan akan digelar pada Juli mendatang.
“Jadi untuk tahap pertama ini kita pahami bersama untuk pelantikan kepala daerah berdasarkan UU No.10/ 2016 ini kita lakukan secara serentak. Semangatnya serentak. Tapi karena rentang waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemendagri telah melakukan rapat bersama jajaran Pemerintah provinsi terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Kita mendorong pelantikan ini bisa dilakukan secara virtual. Meskipun ada beberapa provinsi yang meminta untuk hybrid. Nah masing-masing daerah yang akan melaksanakannya di provinsi masing-masing,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq