Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Bantuan bagi Siswa di Sekolah Swasta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu uang pangkal bagi para siswa yang tak masuk sekolah negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, tercatat sebanyak 358.664 siswa mendaftar ke sekolah negeri melalui PPDB. Dari angka itu, sebanyak 232.653 diterima di sekolah negeri dan sisanya 126.011 tidak diterima.
DKI akan membantu uang pangkal siswa yang bersekolah ke swasta jika siswa tersebut terdampak pandemi virus corona. Sehingga, siswa yang mendapatkan bantuan uang pangkal ke sekolah swasta tersebut yang merupakan warga yang mendapat bansos.
"Hasil padanan data siswa pada PPDB pada data bansos Covid. Kenapa kami padankan? Karena asumsinya adalah ketika nanti akan diberikan bantuan uang masuk atau uang pangkal sekolah, maka mereka adalah yang layak dan terdampak Covid," kata Catur dalam rapim melalui Youtube Pemprov DKI, Senin (20/7/2020).
Catur menerangkan, Pemprov DKI Jakarta akan mempadankan data bansos dengan terlebih dahulu mengecek NIK orangtua siswa yang akan diberikan bantuan uang pangkal tersebut.
"Dan dari situ kita mendapat data kelayakan orangtua yang terdampak ekonominya karena Covid," katanya.
Catur menerangkan, hasil padanan data bansos dan siswa yang akan dibantu uang pangkal masuk sekolah swasta di Ibu Kota tersebut yakni 85.508 siswa. Data ini, lanjutnya, tidak termasuk mereka yang langsung daftar ke sekolah swasta.
"Yang masuk sekolah swasta papan atas pada umumnya. Untuk yang diterima di sekolah negeri ini memang tidak kami masukan, karena mereka tidak ada uang pangkal," kata Catur.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran sekitar Rp171 miliar guna membantu pelajar miskin yang tidak diterima di sekolah negeri dan bersekolah di swasta. Bantuan uang pangkal tersebut akan digelontorkan melalui APBD DKI.
"|udah dihitung alternatif pembiayaannya (uang pangkal), biayanya bisa melalui BTT (Belanja Tidak Terduga), bisa melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Daerah) Perubahan," kata Catur.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq