Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Digembok Warga, Gerbang Sekolah di Tangsel Dibuka Paksa Petugas Gabungan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:47:00 WIB
Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!
Rantai gembok yang dipasang warga di gerbang SMAN 5 Bukittinggi karena protes dengan sistem zonasi dan hasil PPDB 2025. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id – Aksi gembok gerbang SMAN 5 Bukittinggi oleh warga Kelurahan Garegeh terus berlangsung hingga hari kedua, Rabu (16/7/2025). Akibatnya, ratusan siswa baru gagal mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025–2026.

Aksi penggebokan ini dilakukan sejumlah ninik mamak sebagai bentuk protes warga atas hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai tidak adil. Sebanyak 177 calon siswa dari lingkungan sekitar sekolah tidak diterima, meski memiliki nilai baik.

Perwakilan warga Hasanudin St Rajo Bujang menyampaikan kekecewaannya. Dia menilai sistem zonasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam seleksi PPDB 2025.

"Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, bahwasanya anak-anak diprioritaskan berdasarkan domisili. Sementara anak kami, keponakan kami yang domisilinya di seputaran SMAN 5 tidak diterima," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Warga menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi gembok gerbang sekolah tersebut. Berikut ini empat tuntutan warga tersebut:

1. Transparansi hasil dan sistem seleksi PPDB.

2. Evaluasi terhadap panitia seleksi.

3. Intervensi dari Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi.

4. Pengawasan langsung dari Ombudsman RI.
 
Aksi gembok gerbang sekolah ini menyita perhatian Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang langsung mendatangi SMAN 5 Bukittinggi. Dia menyampaikan keprihatinannya atas gangguan terhadap proses belajar siswa baru.

"Fokus kita sekarang adalah anak-anak harus bisa kembali belajar. Soal permasalahan lainnya, kita akan bahas bersama dan cari solusinya," kata Ramlan.

Ramlan menjelaskan bahwa sistem PPDB bersifat nasional dan tidak bisa serta-merta diubah oleh daerah. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan Kementerian Pendidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut