Panglima Ormas di Tangsel Daeng Fery Ditangkap
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan di Tangerang Selatan atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. Ade Aferi Amrani alias Daeng Fery yang dikenal sebagai Panglima FBR Tangsel kini telah ditahan.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selain Fery, 11 tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme ditangkap. Mereka terlibat dalam bentrok antarormas di sekitar Graha Raya pekan lalu.
"Kejadian pada 13 Maret 2021, terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," kata Iman, Jumat (19/3/2021).
Menurut Iman, Daeng Fery dkk akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.
"Jadi sebenarnya antarormas itu sudah ada kesepakatan untuk mediasi. Tetapi waktu sore hari, itu yang terjadi orang lewat dikira memata-matai dan dikejar. Kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal pengeroyokan. Padahal orang lewat," kata Iman.
Para tersangka dan barang bukti ditunjukkan dalam gelar perkara sore tadi. Fery tampak terborgol. Rambutnya juga telah dicukur gundul oleh polisi.
Sementara itu, Direktur LBH FBR se-Jabodetabek, Amsori mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penangkapan Daeng Fery dan anggotanya. Kepada keluarga korban, dia juga akan melakukan mediasi.
Editor: Zen Teguh