Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek, 39 Orang Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah panti pijat di Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020). Sebanyak 39 orang diamankan dalam razia tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit Kumono mengatakan razia dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi tempat hiburan malam seperti itu belum diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tempat seperti itu belum boleh beroperasi, makanya kami razia," kata Sigit di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Petugas mengamankan 39 orang dari panti pijat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya merupakan perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang kerap beroperasi di Gang Macan.
Ingin Dipijat, Pria di Ogan Ilir Malah Ditusuk Pisau di Tengah Sawah
Sementara 24 lainnya merupakan laki-laki. Sigit mengatakan 15 perempuan itu akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
"Mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut di sana," katanya.
Editor: Rizal Bomantama