Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek, 39 Orang Diamankan

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:17:00 WIB
Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek, 39 Orang Diamankan
Sebuah panti pijat di Kebon Jeruk digerebek karena nekat beroperasi saat PSBB. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah panti pijat di Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020). Sebanyak 39 orang diamankan dalam razia tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit Kumono mengatakan razia dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi tempat hiburan malam seperti itu belum diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tempat seperti itu belum boleh beroperasi, makanya kami razia," kata Sigit di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Petugas mengamankan 39 orang dari panti pijat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya merupakan perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang kerap beroperasi di Gang Macan.

Sementara 24 lainnya merupakan laki-laki. Sigit mengatakan 15 perempuan itu akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.

"Mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut di sana," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut