Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Panti Pijat di Bogor Disegel karena Nekat Buka saat Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan selama Jakarta PSBB Transisi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:26:00 WIB
Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan selama Jakarta PSBB Transisi
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelayanan perawatan muka di salon dan panti pijat ditiadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Jam operasional di salon dan barbershop mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," tulis Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Dalam aturan protokol kesehatan di salon dan barbershop, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.

Selain itu, pelanggan harus mendaftar secara online. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.

Wisata dan olahraga alam air dijuga dibatasi maksimal 25 persen kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan kegiatan di dalam air. Jam operasional pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut