Paripurna Interpelasi Dinilai Ilegal, Empat Pimpinan DPRD DKI Sarankan Anies Tidak Hadir
JAKARTA, iNewsid - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan tidak perlu menghadiri rapat paripurna DPRD DKI mengenai penggunaan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021). Paripurna pembahasan interpelasi itu dinilai ilegal.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, agenda Bamus Senin (27/9/2021) untuk membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi. Tiba-tiba, kata dia Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyelipkan penggunaan hak interpelasi.
"Kami dari empat pimpinan DPRD dan perwakilan tujuh fraksi ingin menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan agenda colongan yang dilakukan saudara ketua (Prasetio Edi Marsudi) atas rapat Bamus (pagi) tadi," ujar Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) sore.
Dia menuturkan, setiap undangan harus ditandatangani minimal dua pimpinan DPRD. "Itu amanat Pasal 80 ayat 3 tatib kita. Rapat tadi pagi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi menurut kami itu ilegal," tuturnya.
Menurutnya, rapat paripurna mengenai interpelasi ilegal karena melanggar ketentuan. "Kita menyarankan eksekutif tidak hadir dalam rapat tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini sesuai mekanisme di DPRD," katanya.
Editor: Kurnia Illahi