Wakil Ketua DPRD Sebut Prasetio Langgar Tatib karena Selipkan Paripurna Interpelasi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh Fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengungkapkan, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ujar Taufik di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tercantum surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ucapnya.