Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Parkir Liar Merajalela, Wali Kota Jakpus Ancam Pidana Pengelola Ilegal!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:29:00 WIB
Parkir Liar Merajalela, Wali Kota Jakpus Ancam Pidana Pengelola Ilegal!
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan parkir liar dan ketertiban umum. (Foto: Malik Maulana/Sudin Kominfotik Jakpus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya parkir liar yang meresahkan. Pada Senin (28/7), digelar rapat koordinasi (rakor) khusus penanganan parkir liar dan ketertiban umum (Tibum) di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dan dihadiri oleh unsur Forkopimko, termasuk perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim, Kejaksaan Negeri, hingga Paspampres.

Parkir Liar Merajalela, Wali Kota Jakpus Ancam Pidana Pengelola Ilegal!

"Banyak masukan dari rakor yang digelar hari ini sehingga perlu dilakukan tindakan tegas disebabkan parkir liar sudah sangat merugikan warga," ujar Arifin.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot sepakat untuk mengintensifkan patroli gabungan bersama aparat keamanan secara berkala guna memberantas parkir liar di wilayah Jakarta Pusat. Beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar juga telah dipetakan.

Upaya penegakan hukum selama ini dilakukan oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melalui berbagai cara, seperti mencabut pentil kendaraan, penderekan, hingga penguncian roda. Namun, Arifin menekankan bahwa fokus utama ke depan akan ditujukan kepada pihak-pihak yang mengelola lahan parkir ilegal.

"Sementara orang yang memanfaatkan lahan berupa jalan atau trotoar dikelola menjadi lahan parkir tanpa izin atau ilegal maka ini seharusnya menjadi sasaran utama. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pelaksana di lapangan atau orang-orang yang menyediakan lahan parkir," tegasnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pengelola parkir liar.

"Sanksi pidana diberikan untuk memberikan efek jera bagi orang yang memanfaatkan badan dan trotoar menjadi lahan parkir liar," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP telah rutin melakukan operasi penertiban, namun akan ditingkatkan lagi, terutama pada malam hari. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta Pusat selama 24 jam penuh.

"Kami ingin meningkatkan agar penanganan parkir liar lebih optimal, terlebih berlangsung pada malam hari. Kondisi ini disikapi secara cepat dan tegas sehingga warga Jakarta Pusat mendapatkan rasa aman 24 jam," pungkasnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut