Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Liar yang Getok Harga Rp30.000 di Grogol Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua juru parkir yang meresahkan warga. Dua juru parkir liar itu diketahui mematok harga parkir hingga Rp30.000 terhadap warga.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, kedua jukir liar ini telah diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga pada, Rabu (25/6/2025). Dia menyebut, warga melapor karena dipatok harga parkir hingga Rp30.000.
“Atas adanya laporan warga terkait praktik jukir liar yang melakukan pungutan tidak wajar, bahkan mematok tarif hingga Rp 30.000 kepada pengguna kendaraan,” ujar Reza kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Reza menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan TNI hingga Satpol PP melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat jukir liar beraksi. Sebanyak 58 personel gabungan yang diterjunkan.