Partai Perindo Apresiasi Vonis 10 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Perempuan di Depok
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat memvonis terdakwa kekerasan kepada perempuan, Rizkqy Gunawan, 10 bulan penjara. Partai Perindo mengapresiasi putusan tersebut.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan pendampingan hukum oleh korban atas kekerasan yang dialami pada 8 September 2023. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan, kepada Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo.
"Saat itu korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir, segera kami dampingi ke Polres Kota Depok. Kemudian dilanjutkan dengan visum ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok," ujar Amriadi, Kamis (30/1/2025).
Dia mengungkapkan, proses hukum berjalan cukup progresif. Saksi atau pelapor dimintai keterangan oleh penyidik, dan berlanjut ke persidangan.
Selama proses, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, Partai Perindo terus melakukan pengawalan.
"Kami harus memastikan hak-hak korban terpenuhi," tegas Amriadi.
Ke depan, lanjut Amriadi, Partai Perindo berharap ada kolaborasi, termasuk upaya pencegahan dari semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami yakin, peristiwa ini bagai fenomena gunung es, satu dari sekian banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 289.111 kasus sepanjang 2023.
Menurut Amriadi, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan tersebut.
"Kami yakin, tugas tersebut bukan hanya beban bagi penegak hukum, akan tetapi menjadi tugas kita bersama. Kami juga mengimbau agar siapapun yang menjadi korban, harus berani dan tidak perlu takut melaporkan atas segala kekerasan yang dialami," katanya.
Editor: Rizky Agustian