Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pasangan yang membuang bayinya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka berdua kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).
Adapun, pengungkapan kasus bermula adanya rekaman CCTV detik-detik dibuangnya bayi tersebut viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Menurut Nicolas, pasangan yang berinisial SAA (24) dan RH (20) sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2023. Lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kostan.
"Mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil," ujarnya.
Mengetahui hamil setelah berhubungan intim, kedua tersangka berusaha mencari cara untuk menggugurkan jabang bayi tersebut. Namun upaya tersebut gagal hingga RH melahirkan.
"Akhirnya ceweknya melahirkan. Melahirkan mereka pada tanggal 2 Mei hari Jumat tanggal 2 Mei tahun 2025 di salah satu bidan yang ada di Jakarta Utara," ucapnya.
Setelah terjadi diskusi panjang, keduanya lantas sepakat membuang bayi yang belum diberi nama ini ke wilayah Jakarta Timur. Sejoli ini enggan membesarkan buah hatinya karena malu hubungan belum direstui oleh orang tua kedua belah pihak.
"Kalau mengenai kenapa mereka buang, karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun kedua pihak perempuan dan mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui, kenapa ada anak," kata Nicolas.
Editor: Puti Aini Yasmin