Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Pasok Sabu ke Ketua RT di Senen Jakpus, 3 Anggota Komplotan Narkoba Ditangkap

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:53:00 WIB
Pasok Sabu ke Ketua RT di Senen Jakpus, 3 Anggota Komplotan Narkoba Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi pengedar narkoba dengan omzet ratusan juta rupiah. Mereka yang ditangkap berinisial W, J, MD, dan A.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan aksi mereka terungkap dari hasil pengembangan Ketua RT di Senen, Jakarta Pusat yang menjadi pengedar.

"Untuk pengiriman pertama, mereka mendapatkan Rp250 juta dengan barang seberat 8 kg. Sedangkan untuk pengiriman kedua, mereka mendapatkan Rp 350 juta dengan barang seberat 15 kg," ujar Komarudin di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan keempat pelaku berhasil ditangkap berkat hasil pengembangan dari Ketua RT di Senen, yang sebelumnya terbukti sebagai pengedar sabu. 

Tiga orang pelaku yang bertugas sebagai pengirim berhasil ditangkap di Sumatera Selatan, sementara satu orang penerima ditangkap di wilayah Jakarta Utara.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita 20,64 kg sabu dengan nilai sekitar Rp 30 miliar. 

Menurut Komarudin, hasil tersebut dapat menyelamatkan sekitar 120.000 penduduk dari bahaya narkoba.

"Dari hasil penangkapan ini, jika dihitung dalam bentuk uang, nilai penjualan sabu mencapai Rp 30 miliar. Tentunya, kami berharap penangkapan ini dapat menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat," ujar Komarudin.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, petugas dari Polsek Johar Baru telah menangkap EM, yang merupakan Ketua RT 15/06 di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

EM ditangkap karena terbukti terlibat dalam kegiatan peredaran sabu. EM ditangkap bersama dua pengguna narkoba berinisial AS dan IS saat hendak melakukan transaksi. Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut