Pasutri Penipu Petani Subang Modus Masuk Polisi Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum polisi Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka penipuan terhadap petani di Subang, Jawa Barat, dengan modus anaknya dijadikan polisi wanita (polwan). Heni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang merupakan pecatan polisi, Asep Sudirman.
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka masih diperiksa intensif.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" jelasnya.
Diketahui, kasus ini diviralkan oleh akun Instagram @undercover.id. Keluarga korban sudah menggelar konferensi pers di salah satu mal di Kota Cirebon pekan lalu.
Kasus ini bermula saat korban dikenalkan ketua RT setempat kepada Asep. Bujuk rayu Asep dan sang ketua RT membuat keluarga ini luluh.
Alhasil, korban mendaftarkan salah seorang anggota keluarganya, TR, ikut seleksi penerimaan anggota Polri. Asep menjanjikan TR bisa diterima menjadi polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp598 juta.
”Uang diserahkan secara bertahap. Pertama Rp200 juta, ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Lalu, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat,” kata orang tua TR, Calim Sumarlin.
”Kemudian sisanya Rp98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Untuk mendapatkan uang sebesar itu, Calim dan keluarga petani yang tinggal di pedesaan menjual aset seperti rumah, sawah, dan kebun. Namun, anaknya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi.
Bahkan, dia dijadikan sebagai baby sitter di rumah salah satu oknum polisi tanpa mendapatkan gaji selama setahun. Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi, dia sudah tidak ada dan telah pindah rumah.
Pada 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim.
Editor: Rizky Agustian