Patuhi Prokes! Satpol PP DKI Bakal Razia di Taman hingga Pasar
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta memastikan akan melakukan razia protokol kesehatan di taman, mal dan juga pasar. Razia ditingkatkan seiring melonjaknya kasus Covid-19.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker. Sebanyak 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Selain itu pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), dimana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000.
Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, dimana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Kemudian juga pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya. Sebanyak 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Selain itu, dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Reza Fajri