Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Presiden Prabowo, Dirut KAI Lapor Kesiapan Operasional Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Aksesoris Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Modusnya Iming-Iming Bonus Gelang

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:43:00 WIB
Pedagang Aksesoris Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Modusnya Iming-Iming Bonus Gelang
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan beberapa bukti  foto anak-anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan foto-foto tersebut dari internet.

Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terkahir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut