Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai KPK Gadungan Yusuf Sulaeman Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penipuan

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:02:00 WIB
Pegawai KPK Gadungan Yusuf Sulaeman Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penipuan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro merilis kasus pegawai KPK gadungan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman (33), sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pemerasan dan penipuan.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Menurut Rio, Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tetapi, hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan dari pegawai antirasuah.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Adapun dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut