Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Bencana Sumatra bakal Dapat Bantuan Rp8 Juta per Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Pemprov DKI Jakarta Diminta Tunda Cuti hingga Februari 2023, Ini Penjelasan BKD

Jumat, 28 Oktober 2022 - 17:54:00 WIB
Pejabat Pemprov DKI Jakarta Diminta Tunda Cuti hingga Februari 2023, Ini Penjelasan BKD
Ilustrasi hujan. Pejabat Pemprov DKI diminta menunda cuti. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengerahkan seluruh pejabat dilingkungan Pemprov DKI diminta menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim penghujan setidaknya hingga Februari 2023. 

Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE itu seperti dilihat, Kamis (27/10/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut