Pekerja Proyek Bobol Mesin ATM di Bekasi, Tarik Uang tapi Saldo Tak Berkurang
Senin, 29 Januari 2024 - 16:07:00 WIB
Pelaku, kata Ririn, awalnya menarik uang sebesar Rp50.000 saat uang keluar. Pelaku pun mengganjal tempat keluar uang dengan sebuah pelat besi. Kemudian, pelaku kembali menarik duit sebesar Rp1,2 juta yang di dalam mesin ATM.
"Karena sudah terganjal, di layar ATM tertulis kalimat debit tidak berhasil namun keluar uang, mesin eror, kartu otomatis keluar," ungkapnya.
Modus ini telah dilakukan HS selama tiga kali percobaan di mesin ATM yang sama. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat