Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:28:00 WIB
Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus merilisi kasus abrosi ilegal. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku aborsi ilegal berinisial IR, ST, dan RS di kawasan Pendurenan, Bekasi. Akibatnya mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Adapun pasal berlapis itu, yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Menurutnya, sebelum membuka praktik di kawasan Peduran, Bekasi pasangan suami istri berinisial IR dan ST pernah membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi. Keduanya saat itu membuka praktiknya selama satu bulan dengan pasien 15 orang.

"Maka itu, kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," tuturnya.

Dia mengatakan pelaku hanya belajar melakukan perbuatan tersebut di tempat aborsi sebelumnya. Pelaku bukan seorang dokter yang mempunyai keahilan bidang kandungan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut