Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs bakal Bawa Dokumen saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Bekasi Kasus Praktik Aborsi Ilegal

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:25:00 WIB
Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Bekasi Kasus Praktik Aborsi Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Bekasi, Rabu (10/2/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri, yakni berinisial IR dan ST terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (1/2/2021). Mereka ditangkap di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain IR dan ST polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RS.

"Tersangka yang sudah kita amankan juga ibu rumah tangga, ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut