Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Begal di Bekasi Ngaku Tak Tahu Korbannya Polisi

Senin, 14 April 2025 - 20:46:00 WIB
Pelaku Begal di Bekasi Ngaku Tak Tahu Korbannya Polisi
pelaku begal polisi di Bekasi ngaku tak tahu korbannya merupakan anggota (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tepat pada Kamis (10/4/2024), kata Mustofa, polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.

"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung. Sedangkan, pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.

Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.

"Nggak tahu," ucap dia.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut