Pelaku Gangguan Jiwa, Polisi Setop Penyidikan Kasus Penyayatan Leher Pria di Soetta
JAKARTA, iNews.id- Polres Bandara Soekarno Hatta menghentikan penyidikan kasus penyayatan leher seorang pria bernama Deri Winanto (32). Sebab, pelaku berinisial RA (19) diketahui mengalami gangguan jiwa.
"Dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila dari hasil observasi," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kompol Alexander Yurikho, Selasa (16/3/2021).
RA dilakukan observasi di RS Jiwa Soeharto Heerdjan. Dia mengatakan hari ini dilakukan gelar perkara menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian kukum dari perkara tersebut," ujarnya
Peristiwa penyerangan yang dilakukan pelaku terjadi di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (26/2/2021) dini hari. Saat itu pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cukur.
Usai mengamankan RA, polisi kemudian membawa tersangka ke RS Jiwa Soeharto Heerdjan untuk dilakukan observasi kejiwaan dan memastikan kondisi kesehatan kejiwaan. Setelah dilakukan observasi pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, Alexander Yurikho mengatakan korban Deri Winanto telah mencabut pelaporan tindakan dari RA di Polres Bandara Soetta.
"Untuk dari korban yang merupakan perawat tersangka sewaktu dirawat di Yayasan di Banten sudah mencabut laporan," ujar Alexander Yurikho.
Editor: Ibnu Hariyanto