Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Bogor Terancam Hukuman Mati

Kamis, 11 Maret 2021 - 21:02:00 WIB
Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Bogor Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan berantai dua perempuan di Bogor. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan berantai dua perempuan dengan waktu dan lokasi penemuan mayat berbeda. Pelaku MRI (21) yang sudah ditangkap diancam dengan pasal berlapis di mana hukuman maksimalnya mati karena melakukan pembunuhan sadis terencana.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan pelaku diancam pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati," kata Susatyo di Mapolresta Bogor, Kamis (11/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban pertama yakni Diska Putri (17) yang jasadnya dimasukan ke dalam plastik di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan tidak terencana. Sedangkan, korban kedua Elya Lisnawati (23), jasadnya dibuang di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor secara terencana.

"Yang pertama keterangan tersangka itu tiba-tiba dan kedua dipersiapkan dengan kami menemukan kantong plastik yang belum digunakan," ujar Susatyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut