Pelaku Pemerkosaan di Jakut Ditangkap Usai Perindo Lapor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan di Warakas, Jakarta Utara, Senin 6 Juni 2022 kemarin. Hal itu, usai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melaporkan kejadian tersebut.
Ketua RPA Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat melawan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban inisial RC (18).
"Kami memberikan apresiasi, Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan juga keluarga kami memberikan apresiasi dengan begitu cepatnya unit PPA daripada Polres Metro Jakarta Utara untuk langsung menangkap pelaku dan menahan pelaku," ujar Jeanny di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Jeanny menuturkan, Perindo akan terus mengawal korban kekerasan seksual khususnya RC meski pelaku sudah ditangkap. Menurut Jeanny pendampingan tersebut merupakan bagian dari keberpihakan Partai Perindo peduli hak-hak anak dan perempuan.
"Ada pendampingan psikologis yang masih diberikan tapi kami juga dalam terus akan memberikan pendampingan psikolog bagi korban sehingga traumanya dan tindakan yang dialami ini memang bukan suatu hal yang mudah," ucapnya.
"Ke depannya adalah relawan perempuan dan anak perindo tetap menjadi pelopor bagi perempuan dan anak Indonesia," imbuh dia.
Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina turut mendampingi korban pemerkosaan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus pemerkosaan itu menimpa anak perempuan kelahiran 22 Mei 2004 berinisial RC.
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Partai Perindo menjunjung hak perempuan dan anak sebagai bentuk keberpihakan.
Editor: Faieq Hidayat