Pelaku Penyebar Video Persekusi Terancam 16 Tahun PenjaraÂ
Jumat, 24 November 2017 - 10:37:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Tangerang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Pelaku remaja 18 tahun, berinisial GS menyebarkan video persekusi melalui akun facebook miliknya hingga viral di media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, simcard, flashdisk berisi video rekaman serta akun Facebook yang digunakan GS saat menyebarkan video persekusi tersebut.
GS mengaku iseng mengunggah video persekusi yang mengandung unsur pornografi tersebut. Akibat kelakuannya, korban RN dan MA mengalami trauma berat dan tersangka di kenai UU ITE dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara.
Video Editor : Ginta FR
Editor: Dani M Dahwilani