Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum: Cederai Demokrasi dan Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyebar Video Persekusi Terancam 16 Tahun Penjara 

Jumat, 24 November 2017 - 10:37:00 WIB
Pelaku Penyebar Video Persekusi Terancam 16 Tahun Penjara 
Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Tangerang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Tangerang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Pelaku remaja 18 tahun, berinisial GS menyebarkan video persekusi melalui akun facebook miliknya hingga viral di media sosial.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, simcard, flashdisk berisi video rekaman serta akun Facebook yang digunakan GS saat menyebarkan video persekusi tersebut. 
    
GS mengaku iseng mengunggah video persekusi yang mengandung unsur pornografi tersebut. Akibat kelakuannya, korban RN dan MA mengalami trauma berat dan tersangka di kenai UU ITE dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. 
    
Video Editor : Ginta FR

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut