Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti meningkatnya tindakan persekusi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang terjadi di sejumlah daerah seperti Bogor hingga Palu. Komnas HAM menyatakan, negara wajib melindungi setiap warga negara dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan hal ini menyusul berbagai laporan dan pemberitaan mengenai intimidasi, penggerebekan, penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan (doxing), penghinaan, kekerasan fisik, pengusiran dari tempat tinggal maupun tempat kerja, serta tekanan sosial terhadap individu yang dikategorikan sebagai bagian dari komunitas LGBT.
Menurut Komnas HAM, fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbedaan pandangan sosial atau moral, melainkan harus dilihat dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, prinsip negara hukum dan kewajiban negara dalam mencegah kekerasan serta tindakan diskriminatif.
"Setiap manusia memiliki martabat yang melekat sejak lahir. Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat menjadi sasaran kekerasan, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan main hakim sendiri atas dasar identitas, ekspresi diri, maupun kondisi pribadinya," kata Anis dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Komnas HAM juga menyoroti adanya pola persekusi berbasis identitas yang ditandai dengan stigma, intimidasi, kekerasan fisik dan psikis, serta penyebaran identitas pribadi. Lembaga tersebut menilai tindakan itu menunjukkan kecenderungan sebagian kelompok masyarakat menggunakan tekanan sosial hingga kekerasan untuk menghukum individu tertentu.