Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Ditahan Polisi usai Jadi Tersangka

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:32:00 WIB
Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Ditahan Polisi usai Jadi Tersangka
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki saat gelar perkara kasus vandalisme dan perobekan Alquran di Musala Darussalam. (Foto: iNews/Aimar Rani)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Satrio (18), pelaku perobekan Alquran dan vandalisme di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sudah menjadi tersangka. Polresta Tangerang bahkan sudah menahan pelaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Satrio ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atau eksposes kasus tersebut. "Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya di Tangerang, Kamis (1/10/2020).

Polresta Tangerang, Ade mengungkapkan, bahkan sudah menahan tersangka karena ancaman hukuman yang cukup berat. "Tersangka sudah kami tahan. Dia kami kenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," ujarnya.

Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman pidana dalam Pasal 156a KUHP penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan Pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya paling lama dua tahun penjara.

Diketahui kasus ini viral setela sebuah video ramai di lini masa. Dalam rekaman tersebut terlihat kondisi dalam musala penuh dengan coret-coretan tulisan warna hitam.

Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam waktu 24 jam polisi menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun.

Pemeriksaan sementara motif pelaku melakukan aksi vandalisme di musala itu karena memiliki pemahaman sendiri. Polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut