Pelanggar Prokes di Bekasi Mulai Besok Dikenakan Sanksi Tipiring, Penjara hingga Denda
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai besok. Sikap ini menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500.000 paling banyak Rp50 juta,” ujar Dodo di Bekasi, Kamis (22/7/2021).
Dia menuturkan, petugas gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak (sidak) pada sektor selain esensial dan kritikal.
”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” tuturnya.
Menurutnya, aturan yang diterapkan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dia berharap, tidak ada yang melanggar prokes.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly menyampaikan, penindakan tipiring melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan hingga pengadalian. Selain itu, lanjut dia akan memaksimalkan jumlah personel untuk sidak beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Level 4.
”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi