Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Disanksi Pidana
JAKARTA, iNews.id – Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit. Pergub juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal. Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 27.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.
"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujar Anies.