Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Tetap Tak Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

Kamis, 09 April 2020 - 22:43:00 WIB
Anies Tetap Tak Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Ojek online (Ojol) tidak diizinkan untuk membawa penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Aturan tersebut ditandatangani Anies terkait penerapan PSBB yang efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Anies mengaku keputusan itu diambil merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk roda dua, mengatur barang dan tidak untuk mengatur penumpang," katanya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan, hasil pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan menyebutkan, selama belum ada perubahan dari pedoman Permenkes, maka ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang.

"Karena belum ada perubahan di peraturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 merujuk pada pedomatan peraturan menteri kesehatan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Sebelumnya, Anies menyatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya tuntas. "Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan PSBB," katanya.

Anies menjelasakan, dengan penerbitan pergub ini, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi aktivitas. Seperti diketahui, PSBB akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut