Pemain Bola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pesepak bola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka tersangka kasus penganiayaan terhadap Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Kota Tangerang. Pelaku juga langsung ditahan usai ditangkap.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Zain menyebut, pihaknya telah memeriksa Egwuatu pada 19 Desember 2023 usai korban membuat laporan polisi.
“Kami Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Egwuatu kini dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada tanggal 8 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB. Korban ketika itu sampai di TKP dan langsung memarkiran mobil di depan rumah.
“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," ujarnya.