Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prada Hairul Muhammad Nail Anggota TNI di Gowa Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior
Advertisement . Scroll to see content

Pemain Bola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:49:00 WIB
Pemain Bola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan
Rekaman pemain sepak bola tampar warga (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pesepak bola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka tersangka kasus penganiayaan terhadap Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Kota Tangerang. Pelaku juga langsung ditahan usai ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (21/12/2023).

Zain menyebut, pihaknya telah memeriksa Egwuatu pada 19 Desember 2023 usai korban membuat laporan polisi.

“Kami Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya. 

Egwuatu kini dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada tanggal 8 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB. Korban ketika itu sampai di TKP dan langsung memarkiran mobil di depan rumah.

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan "Pak mobilnya kena". Kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil tetapi tidak bisa.

"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "kamu kayaknya nggak sopan ya" sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," kata Zain.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka. Hasil pemeriksaan dari dokter menyatakan gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut