Pemakaian Listrik Ilegal Masih Marak di Indonesia, PLN DKI Edukasi Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Pemakaian listrik ilegal masih marak di Indonesia. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya pun menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan listrik secara aman dan legal dari segi hukum.
"Peraturan Direksi ini dalam sosialisasi hari ini menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik, dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," ujar Lasiran di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).
Lasiran menjelaskan, P2TL dilakukan dengan cara memeriksa jaringan dan meteran listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah atau ilegal.
Dia menegaskan, sudah seharusnya masyarakat menaati aturan soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar, PLN, atau warga yang belum mendapatkan tenaga listrik.
Ke depannya, PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus membuat acara dan aktif di berbagai sosial media untuk memberikan edukasi.
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan atau ilegal dapat mengambil hak wilayah yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
"Di Jawa ini kan listriknya sudah interkonektif Jawa, Bali, Madura. Nah di sini listriknya dipakai orang yang berlebih, tidak sesuai dengan kesepakatan atau daya kontraknya, jual belinya, otomatis daya yang dipakai ini tidak bisa digunakan orang lain yang di Jawa, Madura, Bali, kan pasti mengurangi hak orang lain yang ada, jadi rugi," katanya.