Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima
BOGOR, iNews.id - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan pelajar Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.
Pantauan, sidang terhadap Tukul dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, ASR langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.
Majelis hakim kemudian membacakan keputusan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
"Sembilan tahun gak sesuai banget. Gak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Jai, Senin (12/6/2023).
Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Ternyata Sempat Minta Bantuan Dukun Kebal
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu," teriak keluarga korban kepada terdakwa.
Keluarga korban pun tak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Sedangkan, pelaku utama ASR yang membacok korban sempat dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.
Editor: Rizal Bomantama