Pembatasan Jawa-Bali, Pemkab Bogor Tutup Jalan Cibinong di Malam Hari
Minggu, 17 Januari 2021 - 22:44:00 WIB
Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.
Membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq