Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. Peraturan tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan meliputi wilayah Jawa dan Bali.
Anies menyampaikan, sejumlah pembatasan yang akan diterapkan di Jakarta secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1/2021.
"Kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama. Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan, ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Atuan pembatasan tersebut meliputi:
1. Tempat kerja atau perkantoran maksimal 25% bekerja di kantor, 75% bekerja dari rumah
2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara jarak jauh
3. Sektor esensial bisa berjalan 100%, seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan.
4. Sektor konstruksi berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat
5.Pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB
6. Aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitas maksimal 25% dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pemesan atau layanan antar bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah dibatasi 50%
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat.
10. Sektor transportasi berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.
“Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan. Periode 11- 25 Januari ini bisa diperpanjang,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi