Pembuatan STRP DKI Jakarta Dipercepat, Terbit Maksimal 5 Jam
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mempercepat prosedur penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. STRP digunakan untuk mengendalikan mobilitas penduduk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKt Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan warga yang ingin membuat STRP dapat mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO. Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 jam kemudian.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 sampai 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama S jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni di Jakarta, Kamis (8/7/2021).