Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Senin, 05 Juli 2021 - 13:10:00 WIB
Infografis Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Infografis Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP. (Foto: Tim MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku menyusul Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masyarakat yang bisa mendapatkan STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut