Pembuatan STRP DKI Jakarta Dipercepat, Terbit Maksimal 5 Jam
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mempercepat prosedur penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. STRP digunakan untuk mengendalikan mobilitas penduduk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKt Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan warga yang ingin membuat STRP dapat mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO. Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 jam kemudian.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 sampai 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama S jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dia menyebut STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di kementerian/lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” ucap Benni.
Benni menyampaikan STRP DKI Jakarta hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah DKI Jakarta,” tutur Benni.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP sejak tanggal 5 Juli 2021 selama PPKM darurat. Berdasarkan database perizinan/nonperizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 dengan 9.250 STRP diterbitkan, 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon serta 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Editor: Rizal Bomantama